SELAMAT DATANG DIBLOG BIRAWA CLUB "WARNET. LOKET PPOB & STUDIO MUSIK"

22 September 2012

Raperda Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara)




Raperda Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara) 

Kabupaten Bekasi, Sejumlah pengembang tampaknya sudah untuk menginvestasikan uang di atas lahan yang akan terkena Wilayah Pengembangan IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi.

Ketertarikan para investor itu mulai mengemuka, menyusul keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, DPRD dan Kantor Pertanahan setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2010 tentang Zonasi Wilayah Pengembangan IV (Zona Utara). Raperda tersebut membuka peluang bagi para investor untuk menanamkan uangnya, di antaranya untuk pembangunan jalan tol, pelabuhan, pergudangan, industri dan perumahan.

Adapun wilayah yang direncanakan sebagai Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara) itu terdiri dari empat kecamatan, Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara dan Kecamatan Muaragembong.

Raperda itu sendiri telah diplenokan di DPRD Kabupaten Bekasi oleh pihak terkait, diantaranya pihak Pemkab Bekasi, DPRD, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, , beberapa waktu lalu.

Dalam pleno tersebut dibahas tentang peraturan zonasi wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kebupaten Bekasi dan rencana detail tata ruang (RDTR) di empat kecamatan tersebut.

Dalam Raperda telah nama-nama desa di empat kecamatan tersebut dalam lampiran dan zona peruntukannya. Di Kecamatan Muaragembong adalah Desa Pantai Bahagia seluas 3121,65 ha, Desa Pantai Bakti seluas 2814,04 ha, Desa Pantai Sederhana seluas 1352,45, Desa Pantai Mekar seluas 2239,88, Desa Jaya Sakti seluas 1922,71 ha, dan Desa Pantai Harapanjaya seluas 3672,49 ha.

Di enam desa tersebut diperuntukkan, antara lain kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah, pemukiman nelayan, CBD sekala lokal (sentra skunder), pendidikan skala lokal, kawasan budidaya pertanian, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pariwisata.

Sedangkan di Kecamatan Babelan, desa-desa yang terkena wilayah pengembangan IV adalah Desa Hurip Jaya seluas 1308,52 ha, Desa Pantai Hurip seluas 531,93 ha, Desa Bumi Bakti seluas 958,55 ha, Desa Muara bakti seluas 773,07 ha, Desa Kedung jaya seluas 635,57 ha, Desa Kedung pengawas seluas 677,32 ha, Desa Babelan kota seluas 627,86 ha, Desa Bahagia seluas 654,35 ha, dan Desa Kebalen seluas 538,99 ha.

Sembilan desa tersebut diperuntukkan sebagai zona kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah sampai tinggi, CBD skala lokal dan antar BWK, pendidikan, pemerintahan, dan kesehatan skala lokal, industri dan pergudangan, dan pelabuhan bongkar muat barang.

Pengembangan di Kecamatan Tarumajaya, yakni di Desa Segeramakmur seluas 890,34 ha, Desa Pantaimaqkmur seluas 602,87 ha, Desa Segerajaya seluas 814,5 ha, Desa Samuderajaya seluas 636,94 ha, Desa Seiamulya seluas 731,98 ha, Desa Pusakarakyat seluas 524,9 ha, Desa Pahlawan Setia seluas 624,45 ha, dan Desa Setiaasih seluas 618,09 ha.

Delapan desa tersebut diperuntukan sebagai zona: pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan skala lokal, perumahan kepadatan rendah sampai tinggi, CBD skala regional (sentra primer), kawasan pelabuhan bongkar muat, industri dan pergudangan, dan kawasan lindung atau yang berfungsi lindung.



Raperda Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara) membuka peluang bagi para investor untuk menanamkan uangnya seperti di bidang pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan perumahan.


Sementara di Kecamatan Tambun Utara, yakni Desa Sriamur seluas 479,47 ha, Desa Srimukti seluas 303,02 ha, Desa Satriamekar seluas 553,82 ha, Desa Satriajaya seluas 633,21 ha, Desa Karangsatria seluas 360,92 ha, Desa Srijaya seluas 365,5 ha, Desa Srimahi seluas 343,24 ha, dan Desa Jejalenjaya luas 272,6 ha.


Delapan desa itu diperuntukkan untuk zona: permukiman sedang sampai tinggi, industri skala sedang, pendidikan dan kesehatan skala lokal, dan. CBD skala lokal (sentra skunder).

Terobosan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kebupaten Bekasi, Drs H Dadang Mulyadi MM kepada Koran Transaksi, Senin (13/12) pekan lalu mengatakan bahwa Raperda 2010 tersebut sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bekasi 2009-2025.

Memang perlu disusun rencana pembangunan yang lebih rinci dan lebih terarah, terkendali dan berkesianambungan yang dituangkan dalam tata ruang kota yang lebih operational. Maksudnya agar pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah pengembangan IV (Zona Utara) tersebut, terarah dan terkoordinasi, ujarnya.

Artinya, untuk memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertanahan serta keamanan, diperlukan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan IV (Zona Utara).

Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah sangat diperlukan sebagai masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah sebagaimana yang dituangkan dalam raperda 2010 ini, ujar Sekda Kabuptaen Bekasi itu.

H Dadang mengatakan bahwa masyarakat juga memberi informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Pengajuan usulan keberatan dan perubahan rencana terhadap rancangan RTRW Kabupaten Bekasi, juga dilakukan kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli, sehingga usulan masyarakat dalam rencana tata ruang itu terjamin, jelas H Dadang Mulyadi.
Menanggapi Raperda 2010 tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Ir Purwo Sasmito mengatakan bahwa Pemkab Bekasi telah melakukan terobosan. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi, sejalan dengan program pemerintah terkait program-program Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni, Reforma Agraria atau Pembaharuan Agraria, ujar Ir Purwo Sasmito kepada Koran Transaksi.

BPN adalah sebagai pemangku tugas pertanahan yang menyadari akan pentingnya forum komunikasi sebagai langkah konsolidasi dan sarana dalam mengkomunikasikan program pemerintah daerah ke depan. Tujuannya, untuk menghasilkan hal-hal yang penting sebagai bahan percepatan pelaksanaan program. Sebagai contoh momentum pelaksanaan Reforma Agraria 2010 di tanah air.

Namun, semua itu kami mengacu kepada UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang belum lama ini diperingati, yakni 50 Tahun UUPA, bersama Bapak Presiden SBY dan Bapak Djoyo Winoto Ph.D (Kepala BPN RI-Red) di Istana Kepresidenan Bogor. Acuan lainnya Pasal 27 sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/BPN RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran tanah, ujar Purwo Sasmito.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan berbagai program BPN, di antaranya Larasita (Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah), Sertifikat Prona, Pelayanan Pertanahan tertentu,  sebagaimana yang diatur dalam program 6 Tahun 2008 oleh Kepala BPN RI, dan meningkatkan pelayanan prima di wilayah kerjanya.

Saya adalah pelayanan masyarakat. Setiap masyarakat pemohon mengajukan permohonan, baik pengakuan hak, peralihan hak jual beli atau pencatatan balik nama, langsung kami proses. Kalau dokumen lengkap, langsung kami tindaklanjuti untuk diproses, sesuai dengan standar prosedur pelayanan langsung selesai, tutur Purwo.Sasmito.

Antusias Investor
Di lain pihak, Iskandar yang mengaku membawakan misi dari sebuah pengembang dari Jakarta untuk mencari informasi adanya Raperda yang akan lahir dalam wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi, menyatakan berminat untuk menginvestasikan uang di atas lahan yang akan terkena Zona tersebut.

Saya tertarik terhadap Raperda yang dibuat Pemkab Bekasi itu. Bos saya sengaja memerintahkan agar saya mencari dan mendapatkan informasi yang benar tentang program tersebut, karena Bos berminat untuk investasi. Tentunya harus tepat peruntukkan zonanya, ujar Iskandar, saat jumpa Koran Transaksi di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa (14/12) pekan lalu. Namun, Iskandar enggan menyebutkan nama perusahaan pengembang dimaksud.

Di lain pihak, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara, Nasional Coruption Wath (NCW) Drs Syaiful Nazar, juga mengatakan bahwa pihak NCW mendukung Raperda Pemkab Bekasi.

Prinsipnya kami atas nama masyarakat dan bangsa Indonesia mendukung Raperda yang akan di-Perda-kan dalam tahun 2010 tentang pembangunan wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kabupeten Bekasi. Asalkan bagi yang ditunjuk sebagai pelaku dan pelaksana Perda jujur dan adil dalam setiap melaksanakan tupoksinya, ujarnya.

Sebagai bagian dari mitra penegak hukum Negara Republik Indonesia, kata Syaiful Nazar, pihaknya akan selalu melakukan pemantauan. Jika ada indikasi penyelewengan atas Perda itu, kami tidak segan untuk melanjutkannya kepada pejabat yang berwenang, seperti KPK, Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, pungkasnya


Sumber : Koran Transaksi.com