Raperda Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara)
Kabupaten Bekasi, Sejumlah pengembang tampaknya sudah
untuk menginvestasikan uang di atas lahan yang akan terkena Wilayah
Pengembangan IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi.
Ketertarikan para investor itu mulai mengemuka,
menyusul keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, DPRD dan Kantor
Pertanahan setempat menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2010 tentang
Zonasi Wilayah Pengembangan IV (Zona Utara). Raperda tersebut membuka peluang
bagi para investor untuk menanamkan uangnya, di antaranya untuk pembangunan jalan
tol, pelabuhan, pergudangan, industri dan perumahan.
Adapun wilayah yang direncanakan sebagai Pengembangan
Wilayah IV (Zona Utara) itu terdiri dari empat kecamatan, Kecamatan
Tarumajaya, Babelan, Tambun Utara dan Kecamatan Muaragembong.
Raperda itu sendiri telah diplenokan di DPRD Kabupaten
Bekasi oleh pihak terkait, diantaranya pihak Pemkab Bekasi, DPRD, dan Kantor
Pertanahan Kabupaten Bekasi, , beberapa waktu lalu.
Dalam pleno tersebut dibahas tentang peraturan zonasi
wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kebupaten Bekasi dan rencana detail tata
ruang (RDTR) di empat kecamatan tersebut.
Dalam Raperda telah nama-nama desa di empat kecamatan
tersebut dalam lampiran dan zona peruntukannya. Di Kecamatan
Muaragembong adalah Desa Pantai Bahagia seluas 3121,65 ha, Desa Pantai Bakti
seluas 2814,04 ha, Desa Pantai Sederhana seluas 1352,45, Desa Pantai Mekar
seluas 2239,88, Desa Jaya Sakti seluas 1922,71 ha, dan Desa Pantai Harapanjaya
seluas 3672,49 ha.
Di enam desa tersebut diperuntukkan, antara lain kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah, pemukiman
nelayan, CBD sekala lokal (sentra skunder), pendidikan skala lokal, kawasan
budidaya pertanian, kawasan budidaya perikanan, dan kawasan pariwisata.
Sedangkan di Kecamatan Babelan, desa-desa yang terkena
wilayah pengembangan IV adalah Desa Hurip Jaya seluas 1308,52 ha, Desa
Pantai Hurip seluas 531,93 ha, Desa Bumi Bakti seluas 958,55 ha, Desa Muara bakti
seluas 773,07 ha, Desa Kedung jaya seluas 635,57 ha, Desa Kedung pengawas seluas
677,32 ha, Desa Babelan kota seluas 627,86 ha, Desa Bahagia seluas 654,35 ha,
dan Desa Kebalen seluas 538,99 ha.
Sembilan desa tersebut diperuntukkan sebagai zona
kawasan lindung dan penyangga, perumahan kepadatan rendah sampai tinggi,
CBD skala lokal dan antar BWK, pendidikan, pemerintahan, dan kesehatan skala
lokal, industri dan pergudangan, dan pelabuhan bongkar muat barang.
Pengembangan di Kecamatan Tarumajaya, yakni di Desa
Segeramakmur seluas 890,34 ha, Desa Pantaimaqkmur seluas 602,87 ha, Desa
Segerajaya seluas 814,5 ha, Desa Samuderajaya seluas 636,94 ha, Desa Seiamulya
seluas 731,98 ha, Desa Pusakarakyat seluas 524,9 ha, Desa Pahlawan Setia seluas
624,45 ha, dan Desa Setiaasih seluas 618,09 ha.
Delapan desa tersebut diperuntukan sebagai zona:
pemerintahan, kesehatan, dan pendidikan skala lokal, perumahan kepadatan rendah
sampai tinggi, CBD skala regional (sentra primer), kawasan pelabuhan bongkar
muat, industri dan pergudangan, dan kawasan lindung atau yang berfungsi
lindung.
Raperda Pengembangan Wilayah IV (Zona Utara) membuka
peluang bagi para investor untuk menanamkan uangnya seperti di bidang
pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan perumahan.
Sementara di Kecamatan Tambun Utara, yakni Desa
Sriamur seluas 479,47 ha, Desa Srimukti seluas 303,02 ha, Desa Satriamekar
seluas 553,82 ha, Desa Satriajaya seluas 633,21 ha, Desa Karangsatria seluas
360,92 ha, Desa Srijaya seluas 365,5 ha, Desa Srimahi seluas 343,24 ha, dan
Desa Jejalenjaya luas 272,6 ha.
Delapan desa itu diperuntukkan untuk zona: permukiman
sedang sampai tinggi, industri skala sedang, pendidikan dan kesehatan skala
lokal, dan. CBD skala lokal (sentra skunder).
Terobosan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kebupaten Bekasi, Drs H Dadang
Mulyadi MM kepada Koran Transaksi, Senin (13/12) pekan lalu mengatakan
bahwa Raperda 2010 tersebut sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang
wilayah Kabupaten Bekasi 2009-2025.
Memang perlu disusun rencana pembangunan
yang lebih rinci dan lebih terarah, terkendali dan berkesianambungan yang
dituangkan dalam tata ruang kota yang lebih operational. Maksudnya agar pembangunan di wilayah
Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah pengembangan IV (Zona Utara) tersebut,
terarah dan terkoordinasi, ujarnya.
Artinya, untuk memanfaatkan ruang wilayah secara
berdaya guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertanahan serta keamanan, diperlukan
penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Pengembangan IV (Zona
Utara).
Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan
tata ruang wilayah sangat diperlukan sebagai masukan dalam penentuan arah
pengembangan wilayah sebagaimana yang dituangkan dalam raperda 2010 ini,
ujar Sekda Kabuptaen Bekasi itu.
H Dadang mengatakan bahwa masyarakat juga memberi
informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan
struktur pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Pengajuan usulan keberatan dan perubahan rencana
terhadap rancangan RTRW Kabupaten Bekasi, juga dilakukan kerjasama dalam
penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli, sehingga usulan
masyarakat dalam rencana tata ruang itu terjamin, jelas H Dadang Mulyadi.
Menanggapi Raperda 2010 tersebut, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bekasi, Ir Purwo Sasmito mengatakan bahwa Pemkab Bekasi telah
melakukan terobosan. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah pengembangan
IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi, sejalan dengan program pemerintah terkait
program-program Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni, Reforma Agraria atau
Pembaharuan Agraria, ujar Ir Purwo Sasmito kepada Koran Transaksi.
BPN adalah sebagai pemangku tugas pertanahan yang
menyadari akan pentingnya forum komunikasi sebagai langkah konsolidasi dan sarana
dalam mengkomunikasikan program pemerintah daerah ke depan. Tujuannya, untuk
menghasilkan hal-hal yang penting sebagai bahan percepatan pelaksanaan program.
Sebagai contoh momentum pelaksanaan Reforma Agraria 2010 di tanah air.
Namun, semua itu kami mengacu kepada UUPA Nomor 5
Tahun 1960, yang belum lama ini diperingati, yakni 50 Tahun UUPA, bersama Bapak
Presiden SBY dan Bapak Djoyo Winoto Ph.D (Kepala BPN RI-Red) di Istana
Kepresidenan Bogor. Acuan lainnya Pasal 27 sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/BPN RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang
pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, tentang pendaftaran
tanah, ujar Purwo Sasmito.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan
berbagai program BPN, di antaranya Larasita (Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah),
Sertifikat Prona, Pelayanan Pertanahan tertentu, sebagaimana yang diatur
dalam program 6 Tahun 2008 oleh Kepala BPN RI, dan meningkatkan pelayanan prima
di wilayah kerjanya.
Saya adalah pelayanan masyarakat. Setiap masyarakat
pemohon mengajukan permohonan, baik pengakuan hak, peralihan hak jual beli atau
pencatatan balik nama, langsung kami proses. Kalau dokumen lengkap, langsung
kami tindaklanjuti untuk diproses, sesuai dengan standar prosedur pelayanan
langsung selesai, tutur Purwo.Sasmito.
Antusias Investor
Di lain pihak, Iskandar yang mengaku membawakan misi
dari sebuah pengembang dari Jakarta untuk mencari informasi adanya Raperda yang
akan lahir dalam wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kabupaten Bekasi,
menyatakan berminat untuk menginvestasikan uang di atas lahan yang akan terkena
Zona tersebut.
Saya tertarik terhadap Raperda yang dibuat Pemkab
Bekasi itu. Bos saya sengaja memerintahkan agar saya mencari dan mendapatkan
informasi yang benar tentang program tersebut, karena Bos berminat untuk
investasi. Tentunya harus tepat peruntukkan zonanya, ujar Iskandar,
saat jumpa Koran Transaksi di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Selasa
(14/12) pekan lalu. Namun, Iskandar enggan menyebutkan nama perusahaan
pengembang dimaksud.
Di lain pihak, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pemantau Penyelenggara Negara, Nasional Coruption Wath (NCW) Drs Syaiful Nazar,
juga mengatakan bahwa pihak NCW mendukung Raperda Pemkab Bekasi.
Prinsipnya kami atas nama masyarakat dan bangsa
Indonesia mendukung Raperda yang akan di-Perda-kan dalam tahun 2010 tentang
pembangunan wilayah pengembangan IV (Zona Utara) Kabupeten Bekasi. Asalkan bagi
yang ditunjuk sebagai pelaku dan pelaksana Perda jujur dan adil dalam setiap
melaksanakan tupoksinya, ujarnya.
Sumber : Koran Transaksi.com